Dilansirdari Hukumonline.com, Surat Keterangan Ahli Waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat. Untuk WNI keturunan Tionghoa, Eropa, Arab, dan India dibuat dengan akta notaris. Bagaimana Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris untuk Jual Beli Tanah
Alurpembuatan Surat Keterangan Ahli Waris. Pemohon memasukkan surat keterangan waris yang sudah ditandatangani oleh ahli waris, 2 orang saksi, Lurah setempat dan berkas kelengkapan lainnya. Staff menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas yang dimasukkan Sobat Properti apabila sudah lengkap akan diserahkan kepada Kepala Seksi.
oBagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris. o Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.
.
cara membuat surat keterangan ahli waris dari kecamatan